Barometer.co.id-Manado. Kejaksaan Tinggi iKejati) Sulawesi Utara.(Sulut) memastikan proses penanganan perkara PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi iKejati) Sulawesi Utara,l Irvan Bilaleya di Manado, Sabtu.
Menurut dia di tengah munculnya pemberitaan mengenai sisi personal keluarga EL (tersangka), Kejati Sulut tetap menempatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR dalam koridor hukum.
“Penetapan EL sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik,” katanya.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa saksi, ahli, serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas 84 gram, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” katanya.
Penetapan tersangka tersebut tidak terlepas dari pendalaman dugaan aktivitas pertambangan dan dampaknya, termasuk perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Irvan menambahkan, dugaan perbuatan tersangka EL yang dapat membahayakan kekayaan alam Sulawesi Utara akan menjadi bagian penting yang harus diungkap secara hukum.
“Kekayaan alam yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara,” katanya menambahkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EL tidak ditahan di rumah tahanan negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya dan saat ini dikenakan tahanan kota.
Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara.
Selain itu, BG, warga negara asing (WNA) yang menjabat Direktur PT HWR, serta HJ, WNA yang menjabat Manajer Produksi PT HWR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ANTARA)
