Manado, Barometer.co.id
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) maupun Ranperda Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digagas pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Kebudayaan Daerah Sulut di-support penuh oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulutgo sebagai salah satu UPT Kemendikbudristek yang ada di daerah ini.

Pihak BPK Wilayah XVII Sulutgo dibawah kepemimpinan Sri Sugiharta SS MPA melalui staf teknis dan Pamong Budaya yang hadir mewakili pimpinan menyampaikan beberapa masukan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Sulawesi Utara serta turut mengikuti materi tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan Daerah Sulawesi Utara yang berlangsung di ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Jumat (17/03) yang di ikuti oleh beberapa pemangku kepentingan (Stakeholder) seperti BPK Wil.XVII Sulutgo, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Wilayah Manado, Balai Bahasa Provinsi Sulut serta 15 instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPK Wilayah XVII Sulutgo Kemendikbudristek Sri Sugiharta SS MPA yang diwakili Pamong Budaya Ahli Muda Ricky FS Rumagit SSos MHum saat diwawancara mengatakan bahwa kegiatan FGD dan penyusunan Ranperda Kebudayaan yang disponsori oleh Dinas Kebudayaan Daerah Sulut, semuanya untuk kepentingan pembangunan kebudayaan berkelanjutan baik dari sisi bendawi (Tangible) yang tertuang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun yang memiliki Nilai Budayanya (Intangible) yang telah tertuang dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) melalui Undang Undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Ini adalah kegiatan yang sangat baik khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Karena sudah melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan yg ada di daerah Sulut. Kami tentu sangat mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan kebudayaan di daerah,” tandas Rumagit.(eau)