Barometer.co.id – Sitaro
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar Festival Upacara Adat Tulude dengan mengambil lokasi di Lapangan Akesimbeka Ulu pada Senin (03/03).
Di mana, kegiatan ini merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat Sitaro sebagai bentuk ungkapan syukur dan penghormatan terhadap adat dan leluhur.
Adapun Gelar Adat Tulude adalah tradisi tahunan yang menandai pergantian tahun adat Sangihe dan Sitaro. Prosesi ini diawali dengan doa bersama, penyampaian makna Tulude, serta pemotongan kue adat “Tamo”.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan gelar upacara adat Mahebing Datu atau Pengukuhan Pimpinan Daerah yang baru, kepada Bupati dan Wakil Bupati. Bupati Chyntia Kalangit menerima gelar adat “Inang Ambia Datu Tahanusang Karangetang Mandolokang Kolo Kolo”.
Sementara Wakil Bupati, Heronimus Makainas, dianugerahi gelar “I Amang Sangele’U Datu Tahanusang Karangetang Mandolokang Kolo Kolo”. Gelar ini merupakan simbol penghormatan dari masyarakat adat kepada pemimpin daerah yang diharapkan mampu menjaga dan membawa kemakmuran bagi Sitaro.
Hajatan ini berlangsung meriah dihadiri ribuan masyarakat, pejabat pemerintah, tokoh agama dan pemuka masyarakat dan budayawan.
Dalam sambutannya, Bupati Chyntia Kalangit mengajak seluruh masyarakat untuk terus melestarikan tradisi daerah sebagai bagian dari identitas sebagai warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Mari terus kita jaga, rawat dan lestarikan tradisi-tradisi budaya lokal sebagai bagian dari identitas warga Sitaro,” ungkap bupati.
Sejumlah pejabat yang hadir pada kesempatan itu yakni Kepala Dinas Kebudayaan Sulut Jani Lukas SPi MSi mewakili Gubernur Sulut, Kepala UPTD Museum Drs Ferdy Tamarindang MSi Kadis Parbud Kabupaten Sitaro Dra Dolly Polimpung MSi serta sejumlah budayawan Sitaro yakni YS Tahulending.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulawesi Utara dan Gorontalo Kementerian Kebudayaan Sri Sugiharta SS MPA yang diwakili
Pamong Budaya Ahli Muda Ricky FS Rumagit SSos MHum berkesempatan menghadiri undangan Pemkab Kepulauan Sitaro.
Di mana, kementerian Kebudayaan melalui UPT Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulawesi Utara dan Gorontalo memberikan apresiasi atas pelaksanaan Festival Tulude yang sudah berjalan dengan baik, lancar dan berlangsung meriah. Apalagi kegiatan ini telah menjadi agenda tahunan Pemkab Kepulauan Sitaro.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari Perlindungan dan Pelestarian (10 OPK). Dijelaskan Pamong Budaya Ahli Muda Ricky FS Rumagit SSos MHum bahwa 10 OPK adalah Objek Pemajuan Kebudayaan yang sudah diatur dalam Undang Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut.
Ditambahkan Rumagit, di samping itu ada beberapa regulasi sebagai pendukung dalam melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan yang berkelanjutan, seperti UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta PP No 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2015 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum.
“Jadi, melalui kegiatan Festival Tulude dan Mahebing Datu yang sudah dilaksanakan ini, ada beberapa OPK yang terdapat didalamnya seperti “Adat Istiadat” dan “Pengetahuan Tradisional” serta “Kesenian” yang selalu ditampilkan dalam kegiatan seperti ini,” tandasnya.(eau)