Ditetapkan KPU Sulut, DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.990.490 Pemilih

Barometer.co.id-Manado. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sebanyak 1.990.490 Pemilih. Penetapan DPS dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 13 – 14 April 2023.

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Rapat Pleno dibuka oleh Meidy Y. Tinangon selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Tinangon menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU. Rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten Kota.

“Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini akan menjadi sebuah dasar hukum bagi kita untuk melaksanakan tahapan selanjutnya,” jelas Tinangon.

Selanjutnya rapat Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Utara dimana total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 1.005.783 pemilih Laki-Laki dan 984.707 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.990.490 pemilih.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *