Barometer.co.id-Ratahan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perlidungan kepada 27 Ribu pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH, MH pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu menyampaikan bersedia untuk melakukan perlindungan 27 Ribu pekerja rentan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 – 65 Tahun.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat 42 Juta atau resiko-resiko lainnya bisa sampai 100 Juta lebih,“ ucap Sumendap, Selasa (02/05).

Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya Bupati dan Wakil Bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrument untuk membantu masyarakat,’ ucap Sunardy

Ia mengatakan, nantinya ada dua program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.

Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

“Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” tutup Sunardy.(jm)