Barometer.co.id – Amurang

Program Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Dana APBN sudah barang tentu bertujuan demi mengutamakan kesejahteraan masyarakat banyak, yang dalam hal ini tentu telah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014.

Hal itu telah dibuktikan oleh salah satu desa yang ada di Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara yakni Desa Malola Satu yang telah merealisasikan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan sentra produksi yang nantinya pembangunan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Saat ditemui, Hukum Tua Desa Malola Satu Reiders Pinatik mengatakan, bahwa pembangunan jalan sentra produksi ini merupakan kegiatan pembangunan dengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dengan volume panjang 200 meter dan lebar 1 meter, pembangunan ini sudah atas dasar hasil musyawarah masyarakat dari hasil mufakat atas dasar kepentingan bersama.

“Iya, pembangunan ini menyerap anggara bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024. Pembangunan rabat jalan sentra produksi perkebunan sengaja dikebut untuk penyelesaiannya mengingat desa Malola Raya akan menghadapi panen cengkih,” ujar Pinatik, Senin (12/08).

Dia berharap dengan pembangunan jalan rabat beton akses sentra produksi pertanian perkebunan ini dapat membawa manfaat positif kepada warga khususnya masyarakat Desa Malola Satu, dan perekonomian semakin meningkat yang pasti akses pengangkutan hasil panen lebih lancar. (Mor)