Barometer.co.id-Jakarta. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, sebagai kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

“Oleh karena itu sebagai start awal untuk menunjang daya beli mereka (masyarakat kelas menengah) maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5 persen,” kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan bahwa di tengah ketidakpastian global maka pemerintah harus memperkuat struktur perekonomian dalam negeri. Salah satu struktur yang dimaksud adalah kegiatan belanja kelompok masyarakat kelas menengah.

Airlangga menuturkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah memiliki peran vital untuk mendorong komponen konsumsi. Adapun konsumsi selama ini masih menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita melihat di tengah ketidakpastian global yang harus kita lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian di Indonesia menjaga daya beli, meningkatkan kelas menengah kita,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia Rp2 juta sampai Rp9 juta. Sedangkan pengeluaran perbulannya mencapai Rp2 juta sampai 9 juta.

“Nah saat sekarang terbesar adalah pengeluaran di bawah Rp5 juta sebulan. Nah itu yang mendasari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kemarin kita rapat untuk meningkatkan daya beli yang di sektor formal itu sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis,” terang Airlangga.

Oleh karena itu, sebagai langakah awal, lanjut Airlangga, untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah menaikna UMP 6,5 persen.

“Jadi tujuannya kita untuk mempertahankan daya beli dari pada kelas menengah kita yang tir atau desil di bawah 40 persen. Nah ini penting untuk kita jaga karena pertumbuhan ekonomi kita ke depan, bahkan di kuartal ini tergantung dari pada daya beli kelas menengah,” ucap Airlangga.

“Persoalannya daya beli yang kelas atas ini kadang-kadang kalau dia enggak dibeli barang ini desil 9 dan 10 dia belanja ke luar negeri. Maka kita betul-betul harus menjaga di kelas menengah ini,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.(ANTARA)