Barometer.co.id-Manado. Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapat manfaat berupa pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja hingga uang tunai.

“Program JKP ini diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pesertanya adalah mereka yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Manager Kasus BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Jerry Kondoj.

Ia mengatakan, untuk uang tunai, peserta JKP akan menerima selama enam bulan sejak ia kehilangan pekerjaan. Besarnya uang tunai yaitu, pada tiga bulan pertama 45 persen dari upah dan 25 persen di tiga bulan berikutnya.

Selanjutnya, peserta JKP akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi di mana penyelenggaranya adalah LPK Pemerintah, swasta atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Disnaker. Peserta juga akan mendapat informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.

Syarat untuk mendapatkan program JKP menurut Jerry, yaitu WNI, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT.

“Untuk peserta pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar pada lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar pada empat program, yaitu JKK, JKM, JHT dan JKN,” jelasnya.

Jerry pun mengatakan, bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan, dapat mendaftar dengan beberapa cara. Pertama, menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kedua mendaftar secara online mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan, yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan servis point office bank kerja sama. Dan ketiga melalui agen Perisai.

Jadi bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan dan memenuhi syarat, segera manfaatkan program ini.(jou)