Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.(ANTARA)
Infografis: Komoditas Bebas PPN 12 Persen
1 Januari 2025 20:44