Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut.(ANTARA)
Infografis: Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen
2 Januari 2025 10:08