Barometer.co.id, Manado – Konsep kanalisasi jalur adalah pengaturan pergerakan lalu lintas di jalan raya untuk memisahkan jalur-jalur lalu lintas yang berbeda. Kanalisasi jalur bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.

Satlantas Polresta Manado di bawah komando Kasatlantas Kompol Andrew Kilapong, membeberkan pelaksanaan ujicoba Kanalisasi Jalur Biru mulai hari ini hingga 14 hari ke depan di Kota Manado, Provinsi Sulut.

Menurut Kompol Andrew Kilapong, ujicoba ini merespons keluhan masyarakat terkait perilaku sembrono angkutan umum yang sering kali membuat gangguan dengan berhenti tidak pada tempatnya.

“Kami membuat inovasi Kanalisasi Jalur Biru untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas sehingga pengguna jalan lain dapat beraktivitas tanpa hambatan,” jelasnya.

Inisiatif ini ditujukan khusus untuk angkutan umum seperti mikrolet guna meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Manado.

Dalam sistem baru ini, pengemudi angkutan umum diberi zona khusus untuk naik-turun penumpang dan waktu tertentu untuk menunggu penumpang tanpa mengganggu alur lalu lintas utama.
“Kami akan terus melakukan evaluasi selama masa ujicoba ini dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk penyesuaian lebih lanjut,” tambah Kompol Kilapong.

Satlantas Polresta Manado juga memberikan imbauan kepada penumpang untuk menggunakan zebra cross yang telah disediakan saat menyeberang, serta menggunakan trotoar di sisi kanan jalan untuk naik-turun penumpang.

“Kami akan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan mulai melakukan penindakan usai 14 hari, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tutup Kompol Kilapong.

Ujicoba Kanalisasi Jalur Biru ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah lalu lintas yang kerap terjadi di Kota Manado, serta meningkatkan kualitas pengalaman bertransportasi bagi masyarakat dan pengemudi angkutan umum.