Barometer.co.id-Manado. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) selang tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie di Manado, Senin (07/04/25) malam, mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan, yakni AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.

Kemudian, JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, dan FK selaku Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang.

Selanjutnya, SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, dan HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang.

Kapolda Roycke Langie mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dia mengatakan sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.

Langie juga mengatakan sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan hal itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri atas delapan saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut, serta tujuh saksi dari Biro Kesra Setdaprov Sulut.

Selain itu juga 11 tim anggaran Pemprov, enam dari Inspektorat Sulut, 10 dari pengurus Sinode GMIM, 11 dari Universitas Kristen Tomohon (UKIT) dan 31 orang termasuk pelapor.

“Kemudian kami juga telah mengambil keterangan ahli, yakni pengelola keuangan daerah, ahli Kenotariatan Kanwil Kemenkum, ahli produk hukum daerah Kemenkum, kemudian ahli konstruksi bangunan politeknik negeri Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Dia menyebutkan ada beberapa bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023 merugikan keuangan negara, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk hibah di dalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.

“Salah satu materi dalam Permendagri itu harus terdaftar di Kemenkum,” katanya.

Di sini lain, Kapolda Langie yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan, menegaskan dalam proses hukum ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia.(ANTARA)