Barometer.co.id-Amurang. BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Pada Jumat, (25/04), Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, menghadiri Rapat Kerja Sama Operasional Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Minahasa Selatan.

Bupati Franky Wongkar menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program ini guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Peserta pekerja rentan bukan penerima upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam nota kesepakatan kerja sama,” ujar Wongkar.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, serta tingkat kesejahteraan rendah, termasuk kategori miskin atau miskin ekstrem. Untuk tahun 2025, Pemkab Minahasa Selatan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.350 pekerja rentan.

Kata dia, pelaksanaan program ini menjadi bukti nyata upaya Pemkab Minsel dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Kolaborasi yang dijalin bersama BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama tahun-tahun sebelumnya, dan diharapkan dapat terus ditingkatkan.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap jangkauan dan kualitas program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih optimal, sehingga perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan semakin luas dan efektif,” kata Wongkar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima data pekerja rentan yang akan didaftarkan.

“Saat ini kami telah selesai melakukan proses verifikasi data pekerja rentan tersebut, dimana para pekerja rentan tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” ujar Sunardy.

Selain itu, Kegiatan ini turut dihadiri juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Bagian Kerjasama Kabupaten Minahasa Selatan.(jou)