Barometer.co.id-Manado. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menyatakan sudah proses hukum dan menahan 10 pelaku, pembuat dan penjual senjata angin rakitan tanpa izin di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).
“Kesepuluh pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” kata Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, di Mapolda Sulut, Rabu (16/04/25) sore.
Wakapolda Bahagia Dachi menjelaskan, dari sepuluh tersangka yang diproses hukum itu, ada yang diproses dan ditahan di Mapolda Sulut, dan lainnya ditahan di Polres Mitra.
Brigjen Pol. Bahagia Dachi, yang didampingi Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, dan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Hasibuan, menjelaskan, penangkapan para tersangka masing-masing, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dilakukan oleh gabungan patroli anggota BKO Brimob Polda Sulut, Polres Mitra dan Polsek Belang.
“Para tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula, namun dalam operasi yang dilakukan oleh anggota BKO Brimob Sulut Polres Mitra serta Polsek Belang,” kata Brigjen Pol. Bahagia Dachi.
Dia menyebutkan, tersangka IJ, dan AR, ditangkap pada tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 18 Wita, di jalan Raya Belang, kemudian tersangka pelaku DU dan GW, pada 28 Maret di Ratatotok Utara, lalu RM diamankan Sat Samapta Polres Mitra pada 30 Maret.
Lalu tersangka DP, AG, AK, dan RM, ditangkap di Watuliney pada 7 April 2025 oleh Sabhara Polres Mitra, dan tersangka DY diamankan pada 12 April, di Ratatotok Selatan, oleh Samapta Polres Mitra, untuk diproses lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka pelaku, Wakapolda juga mengatakan, aparat penegak hukum juga menyita barang bukti, berupa senjata angin, yang dapat digolongkan ke senjata api.
Di sisi lain, atas nama Kapolda Roycke Langie, dia mengimbau masyarakat agar jangan membawa senjata tajam, senjata angin apalagi senjata api tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum.
“Selain itu, kami mengingatkan agar tidak membawa senjata angin, sajam dan senjata api, di lokasi sekitar tambang, agar tidak menimbulkan konflik sosial,” katanya.(ANTARA)