Barometer.co.id-Manado. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini mengemban tugas baru yakni penjaminan polis asuransi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dalam UU P2SK tersebut, LPS mendapat amanat untuk menjalankan program penjaminan polis, lima tahun sejak UU tersebut disahkan. Itu berarti LPS akan mulai melakukan penjaminan polis asuransi pada 2028,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah 3 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen pada acara media Meet Up dengan wartawan di Manado, Senin (05/05/25).
Ia mengatakan, penjaminan polis ini merupakan mandat baru yang diberikan pemerintah bersama DPR. Dan saat ini menurutnya sedang dalam persiapan untuk menjalankan amanat tersebut, mulai dari peraturan, SDM, SOP. “Ini merupakan sesuatu yang baru di Indonesia,sehingga kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait agar nantinya dapat berjalan dengan lancar,” ujar Zaen.
Deputi Bidang Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan LPS Sulampua, Dadi Hermawan mengatakan, polis yang dijamin oleh LPS nantinya mencakup semua jenis asuransi.
“Jika ada perusahaan asuransi yang tutup, maka LPS tidak akan membayar jumlah pertanggungan dalam polis asuransi. Langkah yang akan diambil LPS adalah memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain. Dan jika premi di perusahaan asuransi yang baru lebih tinggi dari perusahaan asuransi yang sudah ditutup, maka selisihnya yang akan dibayar oleh LPS,” jelas Hermawan.(jou)