Barometer.co.id-Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santuan kepada ahli waris almarhum Affan Kurniawan yang meninggal dunia saat terjadinya demo di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/08/25) lalu. Affan Kurniawan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan berpulang saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan saat terjadinya musibah. Santunan yang diberikan kepada ahli waris total sebesar Rp70 juta.

Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah “on bid” atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya. Aktivitas terakhir beliau terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro yang datang memberikan dukungan langsung di kediaman ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan pagi ini menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” ucapnya.

Pramudya meneruskan, bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.

“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” tambah Pramudya.

Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.

Seain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati juga turut menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Almarhum Affan.

“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan Manado menyampaikan turut berduka cita yang sedalam- dalamnya atas kepergian almarhum Affan Kurniawan. Semoga dengan manfaat santunan yang diperoleh dari kepesertaan Almarhum di BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ujar Murniati.

Musibah ini kembali mengingatkan kita bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.(jou)