Barometer.co.id-Manado. Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan akan tidak mentolerir perbuatan oknum anggota Polri yang diduga melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, kasusnya sedang dalam penanganan serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian dan telah ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Hasibuan, di Manado, Sabtu.

Kombes Pol Alamsyah mengatakan, sesuai komitmen Kapolda Sulut, setiap Anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas.

“Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memroses secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang terbukti bersalah melanggar aturan. Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi, dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hasibuan.

Dia menambahkan, tidak hanya terhadap kasus ini saja, Polda Sulut melalui Bidpropam juga telah memproses oknum-oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelangggaran.

“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” pungkas Kombes Pol Hasibuan.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa menambahkan, terhadap oknum-oknum anggota Polri tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” katanya menegaskan.(ANTARA)