Barometer.co.id-Manado. Komisi VII DPR-RI dalam kunjungan kerja (kunker0 ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, yang menjadi salah satu desa wisata hasil diinisiasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

“Jadi tujuan kami ke sini untuk melihat salah satu desa wisata. Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Pariwisata bahwa di Kota Tomohon ada desa wisata Kakaskasen Dua,” kata Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga di Tomohon, Jumat.

Lamhot mengatakan tanggal 2 Oktober 2025 DPR-RI baru menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

“Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata. Mudah-mudahan nanti desa wisata lainnya di luar Kakaskasen Dua mendapatkan juga perhatian baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi, sekaligus juga dari Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Lamhot.

Dia menjelaskan muatan-muatan materi atau norma hukum, salah satunya yang termasuk di dalam undang-undang tersebut adalah mengenai desa wisata.

“Desa wisata ini menjadi perhatian kami ketika dalam proses pembentukan undang-undang tersebut,” ucap Lamhot.

Dia menyebutkan di dalam Undang-Undang Kepariwisataan sudah disebutkan secara spesifik bahwa desa wisata itu diklasifikasikan menjadi empat yaitu desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju, dan desa wisata mandiri.

Setelah Undang-Undang Kepariwisataan tersebut disahkan, kata dia, diharapkan dapat diaplikasikan untuk pengembangan sektor wisata di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tomohon dan Sulawesi Utara.

Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR-RI yang digelar di Taman Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua tersebut ikut dihadiri Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, Kelompok Sadar Wisata Kakaskasen Dua, serta undangan lainnya.(ANTARA)