Barometer.co.id-Manado. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Utara, Joko Supratikto menegaskan, seluruh mata uang rupiah, baik kertas maupun logam adalah uang sah yang berlaku di seluruh Republik Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh menolak untuk menerima, sepanjang uang tersebut masih berlaku dan belum ditarik dari perdedaran.
Diketahui, pada Kamis (23/10/25) beredar video di media sosial, petugas pos parkir di Manado Town Square menolak menerima pembayaran dengan uang logam. Terlepas dari benar tidaknya petugas pos parkir tidak menerima pembayaran dengan uang logam, namun Bank Indonesia dengan tegas menyatakan jika masyarakat harus menerima pembayaran untuk semua jenis uang, baik kertas maupun logam.
“Saya tidak tahu persis kejadiannya. Kita juga tidak tahu persis case nya seperti apa. Namun prinsipnya adalah masyarakat harus menerima, baik uang logam maupun kertas, sepanjang uang tersebut masih berlaku dan belum dicabut. Jadi jika belum dicabut peredarannya, uang tersebut tidak boleh ditolak,” kata Joko, Jumat (24/10/25).
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Mata Uang pasal 33, ada sanksi bagi mereka yang menolak,” tambahnya.
Ia mengatakan, masyarakat bisa menolak untuk menerima uang, jika ada kergauan terkait keasliannya. Bank Indonesia menurut Joko terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan uang rupiah baik kertas maupun logam.(jou)
