Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah melaksanakan kegiatan Sita Serentak terhadap Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 31 Oktober 2025 dan dilaksanakan oleh Tim Penagihan dari jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Kegiatan Sita Serentak ini berhasil menyita 60 aset milik 12 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 12.356.926.753,00 (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 5.071.174.383,00 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Proses penyitaan melibatkan tujuh Juru Sita Pajak (JSPN) dan mencakup beragam aset bernilai ekonomis, seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor (mobil), serta barang bergerak lainnya seperti excavator.
Aksi sita ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah Wajib Pajak melalui proses penagihan sesuai ketentuan, termasuk pengiriman surat teguran dan surat paksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tindakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan hukum perpajakan secara tegas dan profesional.
Aset-aset yang telah disita selanjutnya akan diregistrasi dan dikelola oleh unit pengelola aset sitaan. Apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Eureka Putra, Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, menegaskan bahwa kegiatan Sita Serentak ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak. “Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan. Pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata untuk pembangunan negeri,” ujarnya.
Diharapkan dengan langkah tegas ini, kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat, sehingga semangat kegotongroyongan dalam membangun Indonesia yang adil dan makmur dapat terwujud. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif.(jou)
