Barometer.co.id-Manado. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026, sementara besaran pajak akan dikembalikan seperti semula.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius di Manado, Rabu (07/01/26).

Penegasan Gubernur tersebut merespons keresahan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebih.

Saat ini, draf keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.

Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebelumnya, pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” kata June.

Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat, karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.(ANTARA)