Barometer.co.id-Manado. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, menggeledah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Kantor Badan Pengawas Pemilu setempat terkait kasus dugaan korupsi dana pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2023–2024.
“Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H., dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Januarius Bolitobi di Manado, Kamis (22/01/26).
Ia mengatakan penyidikan itu berkaitan dana hibah pengawasan pilkada yang diajukan sebesar Rp10 miliar dan selanjutnya disetujui Pemerintah Kota Kotamobagu senilai Rp7,66 miliar. Persetujuan dana pengawasan pilkada tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Ktg.
“Langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dimaksud,” katanya.
Di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, penyidik mengamankan dokumen dari ruangan sekretariat dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.
Sementara di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, petugas menyita dokumen dari beberapa ruangan divisi, sekretariat, dan bendahara.
Selain itu, kata Januarius, dalam proses penyidikan itu turut didalami juga penggunaan sisa dana hibah tahun 2024 sekitar Rp1,7 miliar yang digunakan pada tahun anggaran 2025 tanpa didahului mekanisme adendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas,” katanya.(ANTARA)
