Barometer.co.id-Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan seorang guru yang menanggalkan pakaian 22 siswa Sekolah Dasar karena mencari uangnya yang hilang di Jember, Jawa Timur.
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak,” kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata Aris Adi Leksono.
KPAI pun mendesak polisi untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang guru SD negeri tega menanggalkan pakaian 22 siswanya karena mencari uangnya yang diduga hilang.
Pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu.
Pada hari sebelumnya, pelaku menyebut telah kehilangan Rp200 ribu.
Pelaku kemudian menggeledah tas-tas anak-anak didiknya dan tidak kunjung menemukan uangnya yang hilang, kemudian menanggalkan pakaian para siswanya.(ANTARA)
