Barometer.co.id-Manado. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki dua program yang menjamin pekerja hidup mapan di hari tua setelah pensiun. Dua program tersebut yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang saling menunjang untuk memberikan kesejahteraan kepada peserta.

“JHT dan JP adalah dua program dari BPJS Ketenagakerjaan yang saling mendukung. JHT diterima pekerja saat pensiun dan JP akan menjadi pengganti penghasilan bulanan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, Selasa (28/04/26).

Ia mengatakan, konsep dari program JHT dan JP adalah, saat pensiun, peserta menerima uang tunai dari JHT yang dapat dijadikan modal untuk membuka usaha. Sedangkan JP akan menjadi pengganti penghasilan bulanannya.

“Khusus untuk JP, maka peserta baru bisa menerima pensiun setiap bulan setelah menjadi peserta selama 15 tahun. Dan jika peserta belum mencapai kepesertaan selama 15 tahun, maka ia akan menerima santunan pensiunnya sekaligus. Santunan tersebut di luar JHT,” jelas Maulana.

Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memanfaatkan dengan bijak JHT dan JP, akan hidup sejahtera setelah pensiun. Dua program lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Maulana mengatakan, jika perusahaan mengikuti 4 program tersebut, yakni JKK, JKM, JHT dan JP, maka tenaga kerjanya akan mendapatkan bonus satu program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa perlu membayar iuran. “Sampai saat ini di Sulawesi Utara, sudah ada 130 peserta yang memanfaatkan JKP ini,” ujar Maulana.

Maulana mengatakan, empat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam mencari tenaga kerja.(jou)