Barometer.co.id-Manado. Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny alias VAP di Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (31/08/26).
“Hari ini kita mengamankan tersangka karena waktu dilakukan pemeriksaan tersangka tidak hadir-hadir sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto di Manado.
Asintel Ery mengatakan, tersangka VAP diamankan di Mimika terkait dengan perkara pengadaan tanah rumah sakit. “Sekitar satu tahun tersangka menjadi DPO,” kata Ery.
Ery menjelaskan kronologi penangkapan VAP di Mimika, sebelumnya tersangka dilacak berada di Jakarta, kemudian diendus lagi bergerak di Kabupaten Mimika.
“Kita melacak kembali yang bersangkutan berada di sebuah acara di Mimika, kemudian dilakukan pengamanan,” kata Ery menjelaskan.
Saat ditangkap, kata Ery, VAP sempat dibawa ke rumah sakit karena histeris. Setelah ditangkap di Mimika, VAP kemudian diterbangkan ke Manado menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
“Terkait dengan perkara VAP nanti dijelaskan secara resmi oleh penyidik,” ujarnya.
VAP pernah menjabat Bupati Minahasa Utara pada periode pertama 14 Agustus 2005-April 2008 serta periode kedua pada 17 Februari 2016-17 Februari 2021.(ANTARA)
