Barometer.co.id-Minahasa Selatan. BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas, kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perluasan perlindungan bagi pekerja.
Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan pada 24 September 2026 tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk membangun koordinasi yang semakin solid, berkesinambungan, dan optimal sehingga pelaksanaan tugas kedua institusi dapat berjalan secara efektif serta memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang semakin solid, kami berharap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Theresia Wahyu Dianti.
Salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut adalah tindak lanjut atas pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran. Melalui sinergi yang telah berjalan, proses penagihan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban iuran terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado menegaskan bahwa kepatuhan pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan aspek penting untuk memastikan implementasi pelaksanaan program perlindungan atas resiko kerja dirasakan oleh pekerja dan keluarga sehingga produktivitas kerja terus meningkat.
“Terkait pelimpahan SKK, kami terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Proses penagihan yang telah berjalan menunjukkan adanya perkembangan positif, termasuk sebagian piutang yang telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan sehingga kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban iuran semakin baik,” jelasnya.
Selain penguatan kepatuhan pemberi kerja, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan juga diarahkan pada peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa berikut ekosistemnya.
Pekerja desa merupakan bagian penting dalam ekosistem ketenagakerjaan yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas instansi untuk memastikan semakin banyak pekerja di lingkungan desa memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga ingin memperkuat kerja sama dalam upaya meningkatkan universal coverage Jamsostek (UCJ) dengan memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja desa. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang perlu kita pastikan terpenuhi. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan seluruh pemangku kepentingan di daerah sangat penting agar semakin banyak pekerja desa yang mendapatkan perlindungan,” kata Theresia Wahyu Dianti.
Menurutnya, perluasan perlindungan pekerja desa tidak hanya memberikan manfaat dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Harapan kami, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian saja, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui berbagai langkah kolaboratif. Mulai dari peningkatan kepatuhan perusahaan, penyelesaian piutang iuran, hingga perluasan kepesertaan pekerja desa. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas,” tutupnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepatuhan, optimalisasi penyelesaian piutang iuran, serta perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja desa. Pada akhirnya, sinergi kedua institusi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas, berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.(jou)
