Barometer.co.id-Kotamobagu. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian melakukan pengawasan penyaluran BBM Subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.957.07, Kotamobagu. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui proses pembinaan serta penguatan pengawasan di SPBU.
“Kami bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyaluran Biosolar berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kepada kendaraan. Atas temuan tersebut, kami langsung melakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Lilik.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU 74.957.07. Pertamina juga menginstruksikan pihak SPBU untuk melakukan pembinaan dan proses pemutusan hubungan kerja terhadap operator maupun pengawas yang teridentifikasi terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pertamina melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi (Nopol) kendaraan yang teridentifikasi digunakan dalam penyalahgunaan pengisian BBM Subsidi. Pengecekan juga diperluas melalui pemeriksaan rekaman CCTV untuk menelusuri aktivitas penyaluran Biosolar pada beberapa hari sebelumnya.
“Kami tidak hanya menindaklanjuti temuan pada saat pengawasan berlangsung, tetapi juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap transaksi dan rekaman CCTV beberapa hari sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pola atau aktivitas lain yang perlu kami tindak lanjuti,” jelas Lilik.
Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga telah memberikan sanksi pembinaan kepada 16 SPBU di wilayah Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penertiban penyaluran BBM Subsidi.
“Pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU terus kami lakukan secara berkelanjutan. Sepanjang 2026, terdapat 16 SPBU di wilayah Sulawesi Utara yang telah diberikan sanksi pembinaan terkait hasil pengawasan penyaluran BBM Subsidi. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan,” ujar Lilik.
Untuk menjaga kontinuitas pelayanan kepada masyarakat selama proses pembinaan terhadap SPBU 74.957.07, penyaluran Biosolar akan dialihkan sementara ke SPBU di sekitar wilayah tersebut, antara lain SPBU Kotobangon, SPBU Matali, dan SPBU Mongkonai.
“Kami tetap memastikan kebutuhan masyarakat dapat dilayani selama proses pembinaan berlangsung. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan SPBU di sekitar lokasi yang tetap melayani penyaluran Biosolar sesuai ketentuan,” tambah Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran Biosolar, termasuk memastikan kesesuaian kendaraan, transaksi, serta ketentuan pengisian BBM Subsidi di setiap lembaga penyalur.
Lilik menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM Subsidi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian dalam pengawasan di lapangan. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar penyaluran BBM Subsidi dapat berjalan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tepat sasaran,” tutup Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran BBM Subsidi. Masyarakat juga diimbau untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.(jou)
