Barometer.co.id-Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa delapan saksi dalam penyelidikan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo di Gorontalo, Rabu (02/09/26), mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi tambang oleh tim yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel lainnya.
“Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan dari warga yang merupakan pekerja tambang, kepala partai (kelompok kerja), pengawas lokasi, hingga kepala desa setempat,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan emas di kawasan itu dilakukan oleh tujuh kelompok kerja dengan pemodal yang berbeda.
Aktivitas pertambangan rata-rata menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, dan sejumlah peralatan tambang tradisional lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil tambang dijual kepada salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penadah di lokasi tersebut sebelum hasilnya dibagikan secara tunai kepada para pekerja.
“Seluruh saksi yang diperiksa juga mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas kegiatan pertambangan tersebut,” kata dia.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan tim mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
Barang bukti yang diamankan berupa enam mesin dompeng berbagai merek beserta kelengkapan serta komponen, seperti keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air yang digunakan para pekerja.
Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung aman dan kooperatif dan tidak ada upaya menghalangi petugas dari masyarakat dan pihak yang diperiksa.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo selanjutnya akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Maruly.(ANTARA)
