Barometer.co.id-Bitung. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 warga keturunan Indonesia-Filipina yang bermukim di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (01/11/26).
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono mengatakan, sebelum memberikan penegasan status kewarganegaraan RI, timnya telah melakukan pendataan dan verifikasi kepada pemohon.
“Hari ini kita mengadakan kegiatan Pasti Ada Solusi episode ke-23. Di mana salah satu program Pasti Ada Solusi ini adalah pemberian penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Di Kota Bitung ini telah diterbitkan 133 penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari 154 pemohon,” kata Dulyono pada acara tersebut.
Ia mengatakan, dari 154 pemohon, masih terdapat pemohon yang memiliki data ganda. Sehingga kepada mereka belum diterbitkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. “Untuk itu akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan diberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memberikan tali kasih kepada 35 anak yang telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan. Tali kasih tersebut berupa sembako dan juga uang.
Dulyono mengatakan, mereka yang telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan ini nantinya akan segera mendapatkan NIK dan juga KK. Penerbitan KK dan NIK ini akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Setelah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan ini, mereka bisa segera mengurus NIK dan KK melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung. Supaya nantinya mereka bisa mendapatkan pendidikan formal serta BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” jelas Dulyono.
Ia mengatakan, selain di Bitung, pihaknya juga telah mendapat informasi terdapat 24 orang di Sangihe yang sudah terverifikasi, dan sudah mendapatkan surat dari Konsulat Filipina. Kepada mereka menurutnya akan dilakukan pendataan verifikasi lagi, karena hal tersebut merupakan syarat penegasan status kewarganegaraan.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulut yang telah melaksanakan program penegasan status warga negara bagi keturunan asing di Kota bitung yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Program ini merupakan langkah nyata dan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, pengakuan dan perlindungan hak kewarganegaraan, juga dalam memberikan identitas warga negara Republik Indonesia kepada para penerima. Kami mengucapkan selamat kepada mereka,” katanya.
Ia pun meminta kepada mereka yang telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan ini memahami hak dan kewajiban warga negara, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Jaga kerukunan, hargai keberagaman dan bersama-sama menciptakan Kota Bitung yang aman, harmonis dan tentunya semakin maju,” katanya.
Pemkot Bitung menurut Honandar berkomitmen terus mendukung program pemerintah pusat melalui koordinasi dan sinergi Kementerian Hukum serta seluruh instansi terkait agar masyarakat yang membutuhkan kepastian status kewarganegaraan dapat memperolelh pelayanan dan pendamipingan sebagaimana mestinya.(jou)
