Barometer.co.id – Amurang
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai bulan April hingga Juli bakal ‘banjir’ uang. Ini berkat kesiapan pemerintah pusat membayarkan sejumlah pendapatan dan tunjangan. Mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13. Kepastiannya juga disampaikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kaban BPKAD Minsel James Tombokan.
Dijelaskannya ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Itu juga tergantung pimpinan SKPD yang mengurus kelengkapan dokumen. Jika dokumen lambat dimasukan, pastinya pencairan juga terhambat. Sedangkan bagi gaji 13, dipastikan akan disalurkan pada bulan Juli,” pungkasnya.(jim)