Barometer.co.id – Amurang.

Pada apel perdana awal tahun 2022, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dipecat atau Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri (PTAPS). Pemecatan dilakukan lantaran indisipliner, terutama absensi kerja.

Sikap tegas Pemkab Minsel ternyata bukan hanya gertak pembuka tahun. Informasi yang diperoleh, pemecatan terhadap PNS indisipliner bakal terus berlanjut tahun ini. Bahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Sonny Makaenas mengatakan dalam waktu dekat bukan tidak mungkin SK pemecatan kembali dikeluarkan.

“Kita sedang melakukan pendataan dan rekap ambsensi. Daftar nama-nama PNS yang bakal diberhentikan sudah ada namun bisa saja bertambah sesuai hasil pendataan. Pastinya sesuai petunjuk bapak Bupati, Pemkab akan bersikap tegas terhadap PNS yang malas bekerja dan tindakan indisiplener lainnya,” beber Makaenas.

Lanjut Makaenas menekankan sikap tegas diambil sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Ini dilakukan juga untuk memperbaiki kinerja PNS dan realiasi dari Perubahan. Tidak akan lagi ada PNS yang malas masuk kantor kemudian terima gaji tanpa diberikan sanksi.

“Salah satu perubahan yang diusung oleh pemerintahan FDW-PYR ada di birokrasi. Perbaikan birokrasi tentu dimulai dari disiplin sebagai PNS. Makanya Pemkab Minsel menjalankan benar-benar PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkasnya.

Seperti diketahui sesuai PP nomor 94, PNS yang malas masuk kantor diberikan sanksi berat. Tercantum pasa pasal 11 yang berbunyi ‘Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja’.

Pemberhentian juga diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dengan akumulasi 28 hari kerja selama satu tahun. Karenanya pemecatan pada empat PNS di Minsel sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(jim)