Barometer.co.id – Amurang
Melalui launching yang dilaksanakan pada Selasa (04/07), Pemkab Minsel telah menetapkan dari 167 desa, 42 diantaranya akan melaksanakan Pemilihan Hukumtua (Pilhut) seretak di bulan Oktober.
Pilhut yang hanya dilangsungkan pada 42 desa tak pelak menimbulkan gejolak di masyarakat. Terutama di 125 desa yang kemungkinan baru dapat melaksanakan Pilhut pada tahun 2025 atau tertunda tiga tahun.
Anggota DPRD Minsel Orwin Tengor menjelaskan seharusnya Pilhut dapat dilakukan serentak di 167 desa. Menurutnya sudah lama warga di desa-desa menantikan diselenggarakan Pilhut. Apalagi pada pemerintahan sebelum ini juga sudah berulangkali melakukan penundaan.
“Seharusnya kita dapat melangkah maju dengan meninggalkan ‘dosa’ lama. Dengan hanya menyelenggarakan Pilhut di 42 desa dan membawa-bawa ‘dosa’ pemerintahan lama, berarti belum bisa move on. Dalam artian mengikuti jejak yang selama ini ditentang masyarakat,” terang Tengor yang juga Ketua DPD Perindo Minsel.
Penundaan Pilhut di 125 desa dengan alasan anggaran juga dinilainya tidak tepat. Sebab di APBD tercantum anggaran Rp 2,3 miliar untuk pelaksanaan Pilhut. “Kalaupun masih kurang, masih dapat ditambah lewat APBD Perubahan. Sedangkan alasan keamanan juga tidak dapat digunakan. Selama ini pelaksanaan Pilhut berjalan aman. Jangan kita under estimate pada masyarakat. Berikan kepercayaan dan hak,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya persoalan anggaran juga dapat diatasi dengan keterlibatan APBDes. “Setahu saya selama ini desa-desa juga menganggarkan pelaksanaan Pilhut. Swadaya peserta Pilhut juga dapat dijadikan alternatif. Sehingga sebenarnya tidak ada alasan kuat penundaan. Bahkan alasan paling kuat Pilhut dilaksanakan tahun ini. Sebab bila tidak, maka akan diundur sampai 2025,” urai anggota Fraksi Demokrat ini.
Menyinggung alasan kebutuhan anggaran untuk menangani bencana pantai Amurang juga tidak tepat. “Pertama anggaran sudah ditetapkan atau disiapkan pada APBD 2022 sebesar Rp 2,3 miliar. Bila dibagi 167 desa berarti masing-masing mendapatkan Rp 13,7 juta. Bila kurang, seperti saya katakan tadi, boleh ditambah lewat APBD Perubahan atau libatkan APBDes,” terangnya.
Dia juga menepis bila dikaitkan dengan anggaran penanganan bencana. “Kita bisa membandingkan apple to apple dengan kasus yang sama di APBD Minsel 2021 tetap dapat mengesahkan anggaran kebutuhan yang sebenarnya bersifat subtitute atau dapat ditunda,”pungkas Tengor.(jim)