Sangkoy: Penundaan Pilhut Sepenuhnya Kewenangan Bupati

Barometer.co.id – Amurang 
Pekan kemarin Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar bersama Forkompida melalui jumpa pers mengumumkan penundaan penyelenggaraan Pemilihan Hukumtua (Pilhut) yang seharusnya diselenggarakan tahun ini. 

Pada kesempatan tersebut juga dikatakan penundaan dilakukan hingga seusai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semuanya berlangsung akhir tahun 2024. Sehingga bisa dapat dipastikan 125 desa yang kini dipimpin Pejabat Kumtua baru dapat dilaksanakan nanti pada tahun 2025 atau dua tahun kedepan.

Legislator Minsel Robby Sangkoy menyebutkan penundaan Pilhut sepenuhnya merupakan kewenangan. Sebab bila ditilik dari Surat Edaran (SE) Mendagri, penyelenggaraan Pilhut ada pada eksekutif. Sedangkan legislatif hanya pada penganggaran di APBD.

“Pada APBD yang dibahas bersama legislatif dan eksekutif telah disepakati atau dianggarkan untuk penyelenggaraan Pilhut. Untuk penyelenggaraan ataupun penundaan sepenuhnya ada pada Bupati. Sebab memang regulasinya demikian. Apapun pertimbangannya sekali lagi kami tegaskan itu merupakan kewenangan Bupati,” ujarnya.

Menanggapi soal alasan penundaan terutama karena faktor keamanan, menurutnya tidak terlalu signifikan. Apalagi selama penyelenggaraan Pilhut di Minsel, selalu dalam keadaan aman atau tidak terjadi gejolak.

“Pada rapat penetapan APBD 2023 tahun lalu, saya sudah mengusulkan agar tahapan sudah dapat dilakukan pada bulan Oktober. Sehingga bulan Maret sudah dapat dilaksanakan Pilhut tahap 1. Nanti bulan September Pilhut tahap 2, sehingga tidak perlu 125 digelar bersamaan. Tapi semua kami kembali kepada Bupati,” bebernya.

Dia juga menyebutkan soal penundaan tidak perlu meminta izin ke Gubernur dan Mendagri. Sebab SE Mendagri sudah sangat jelas, hanya cukup melapor. “Sehingga diselenggarakan atau tidak Pilhut serentak semua berada pada kewenangan Bupati,” pugkas Sangkoy.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *