Barometer.co.id – Amurang
Gugatan pemberhentian perangkat desa (Prades) Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang yang diberhentikan pada tahun 2021 di awal pemerintahan FDW-PYR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah masuk babak final. Bahkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tergugat telah lewat bulan Juli tanpa perubahan hasil putusan PTUN Makassar.

Sayangnya putusan PTUN yang bahkan telah mengeluarkan perintah eksekusi masih saja diabaikan oleh tergugat dalam hal ini pelaksana tugas (Plt) Kumtua. Pengabaikan ini jelas pelecehan terhadap penegakkan hukum. Bahkan dapat menjadi preseden buruk karena pelecehan hukum dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau melihat hasil putusan dari PTUN, harusnya segera dilakukan eksekusi atau hasil putusannya dijalankan. Bila tidak dilakukan jelas menjadi pengabaian fakta hukum yang seharusnya tidak terjadi. Apalagi oleh pemerintah yang seharusnya menjadi contoh pada masyarakat,” tukas anggota DPRD Minsel, Robby Sangkoy.

Anggota Fraksi Golkar ini memintakan pada Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang dapat bertindak tegas terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan bawahannya. Hal ini tidak lepas karena Plt Kumtua yang menjadi tergugat berstatus PNS dan menerima SK oleh Bupati.

“Sikap dari Plt Kumtua yang tidak melaksanakan hasil PTUN jelas merupakan pelanggaran dan pelecehan pada hukum. Sangat bertolak belakang dengan pernyataan Bupati yang mengatakan hukum menjadi panglima. Karena itu saya mintakan Bupati dapat bersikap tegas pada bawahannya dalam hal ini Plt Kumtua,” papar Sankoy.

Dia juga mengatakan paling tepat segera mencopot Plt Kumtua yang tidak menjalankan putusan PTUN. Pencopotan menjadi penting sebagai wujud konsistensi dari pemerintah dan dalam hal ini Bupati dalam penegakkan hukum.

“Tentu akan sangat disayangkan bila tidak ada ketegasan menyangkut penegakkan hukum. Tapi saya masih yakin bupati sangat konsisten soal hukum adalah panglima. Ini sangat penting untuk kepercayaan publik,” pungkasnya.(jim)