Barometer.co.id-Manado. BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disapa BPJamsostek terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta. Salah satu bentuk program yang diberikan BPJamsostek adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan tidak jarang, pekerja yang sudah berstatus nonaktif dari pekerjaannya ingin langsung mencairkan dana JHT yang dimilikinya dan belum mengetahui bahwa tata cara pengambilannya yang sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja secara online.
Klaim JHT secara online ini sendiri dapat dilakukan melalui dua platform, yang pertama aplikasi JMO yang dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna IOs dan yang kedua melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.
Untuk penggunaan JMO, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal saldo 10 Juta Rupiah dengan ketentuan sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO dan sudah berstatus nonaktif di perusahaan tempat bekerja, selanjutnya peserta hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang muncul di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online.
Selain JMO, untuk klaim saldo JHT di atas 10 Juta Rupiah, peserta dapat mengakses website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan hanya tinggal mengisi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), No. Handphone, Alamat Domisili, Alamat Email Aktif, No. Rekening, dan Nama Ibu Kandung.
Setelah mengisi data diri, beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk diunggah antara lain seperti KTP dan Kartu Peserta (KPJ).
Jika sudah melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian.
Selanjutnya, peserta hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor peserta yang didaftarkan.
Terakhir, apabila sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.
“Kami berharap dengan adanya fitur online dari aplikasi JMO dan website Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih mempermudah akses para peserta dalam proses klaim saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang,” tambah Sunardy
“Dan ini juga memudahkan untuk peserta yang tempatnya jauh dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan, seperti didaerah kepualauan yang tidak ada kantor perwakilan kita, tutup Sunardy.(jm)