Barometer.co.id, Manado -Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan upaya hukum baru terkait kasus emas ilegal setelah Pengadilan Negeri (PN) Manado memutuskan agar Penyidik Subdit Tipiter Polda Sulut mengembalikan barang bukti emas yang telah disita dari tersangka L.
Putusan praperadilan ini telah dieksekusi oleh penyidik pada Rabu (7/08/2024). Dengan menghentikan kasus dan mengembalikan barang bukti.
“Kita selaku penyidik Polda Sulut menghargai putusan pengadilan. Praperadilan kita kalah sehingga kami menghentikan kasus tersebut dan memberikan barang bukti tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat dikonfirmasi.
Praperadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manado ini diajukan oleh tersangka L dengan termohon Polda Sulut, dalam hal ini Ditreskrimsus.
Praperadilan ini menguji kebenaran secara formil, dan meski secara formil Polda Sulut kalah, mereka akan memperbaiki dan mengulang proses tersebut dari awal.
“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap materi kejahatan itu sendiri, termasuk penyitaan barang bukti yang diduga berasal dari emas atau tambang ilegal,” lanjut Thamsil.
Bukan tanpa alasan, beberapa saksi telah diperiksa penyidik dan mengakui bahwa barang bukti tersebut memang merupakan barang ilegal. “Polda Sulut akan melanjutkan penyidikan dari awal, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” tandasnya.
Sebelumnya, belum lama ini Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kepolisian menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan.
Saragih mengatakan putusan Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan ini.
“Ditreskrimus Polda Sulut masih memiliki upaya lain, terkait permasalahan kasus ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar.
Menurutnya, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.
“Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” janjinya usai mendengar putusan praperadilan, sembari menyebutkan kepolisian akan mengkaji putusan hukum PN dan akan mengambil upaya hukum lain.