Barometer.co.id-Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan.

“Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, merespons progres terkait wacana penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang bergulir sejak akhir 2025.

Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.

Menurut Prasetyo, wacana itu telah dibahas dalam rapat bersama DPR RI pada Senin pagi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Ia menuturkan, akar persoalan tunggakan berkaitan dengan proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran agar subsidi tepat sasaran.

Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kata Prasetyo, ditemukan sejumlah peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas, yakni desil 6 sampai desil 10, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, tapi masih tercatat sebagai penerima.

“Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.

Karena itu, pemerintah kini fokus menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Prasetyo menilai diskusi bersama DPR RI berlangsung konstruktif dan telah menghasilkan beberapa solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat, sehingga diharapkan penanganan persoalan tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera berjalan efektif.

“Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” katanya.

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas kembali kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan yang dibahas llsejak November 2025 itu bertujuan meringankan beban peserta yang selama ini terhambat tunggakan iuran.

Dengan penghapusan tersebut, peserta diharapkan dapat kembali melanjutkan kepesertaan dan membayar iuran baru tanpa terkendala persoalan administratif akibat utang masa lalu.

Pemerintah menegaskan penghapusan tunggakan bukan berarti menghilangkan kewajiban iuran secara permanen. Langkah ini diposisikan sebagai kesempatan awal bagi peserta untuk kembali aktif, sekaligus mendorong keberlanjutan sistem jaminan kesehatan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar iuran ke depan.(ANTARA)