Barometer.co.id-Manado. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menunda keberangkatan sejumlah warga negara Indonesia karena diduga akan bekerja tanpa melalui prosedur resmi ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi.
“Penundaan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang mengarah ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin di Manado, Selasa (21/04/26).
Penundaan dilakukan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 14.30 WITA di ruang pemeriksaan keimigrasian terminal keberangkatan.
Empat calon penumpang pesawat rute Manado-Singapura menjalani pemeriksaan mendalam setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian keterangan perjalanan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari potensi risiko penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang,” kata Alimuddin menambahkan.
Upaya penundaan tersebut sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Dirjenim, Hendarsam Marantoko.
“Para penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan telah diberikan penjelasan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Petugas juga menerbitkan surat tanda penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari proses penanganan,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menegaskan akan terus memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, khususnya pada rute-rute yang berpotensi menjadi jalur keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
Dia berharap, masyarakat selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri melalui lembaga atau perusahaan yang memiliki izin sesuai ketentuan.(ANTARA)
