Barometer.co.id-Manado. Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Pada tanggal 6-17 Mei, seluruh penerbangan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Garuda Indonesia pun menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan pada waktu tersebut.

Vonny Pinontoan.

“Pada tanggal 6-17 Mei 2021 ini, perjalanan hanya diperbolehkan untuk orang yang dikecualikan, yaitu penumpang dengan kepentingan mendesak non-mudik yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” kata General Manager Garuda Indonesia Manado, Vonny Pinontoan.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan pada periode tersebut, harus memenuhi salah satu syarat kategori berikut:

  1. Bekerja/perjalanan dinas.
  2. Kunjungan Keluarga sakit.
  3. Kunjungan duka keluarga meninggal
  4. Ibu hamil beserta 1 orang keluarga sebagai pendamping atau 2 orang pendamping untuk kepentingan persalinan.
  5. Membutuhkan pelayanan kesehatan.

Vonny mengatakan, penumpang dengan kepentingan mendesak seperti yang disebutkan di atas dan akan melakukan penerbangan domestik wajib menujukkan kedua surat berikut:

  1. Surat izin perjalanan dari instansi terkait (tercetak/hard copy). Atau surat izin keluar masuk DKI Jakarta –  khusus keluar/masuk DKI Jakarta.
  2. Surat pernyataan perjalanan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Indonesia. Format tersedia dapa diunduh di website Garuda Indonesia.

Selain itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan salah satu di antara surat keterangan kesehatan negatif Covid-19 dengan masa berlaku sebagai berikut:

  • Hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 3×24 jam sejak diterbitkan Atau
  • Hasil tes Rapid Antigen berlaku maksimal 2x24jam sejak diterbitkan Atau
  • Hasil tes Genose C19 berlaku maksimal 1×24 jam sejak diterbitkan (Jika layanan Genose C19) tersedia di bandara keberangkatan).

Khusus untuk tujuan Denpasar, menurut Vonny hasil tes RT-PC berlaku 2×24 jam sejak diterbitkan. Dan untuk tujuan Pontianak dan Palangka Raya hanya berlaku hasil tes RT-PCR berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan.

“Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penerbangandi periode pengetatan penerbangan yakni pada tanggal 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021,” jelas Vonny.

Ia mengatakan, ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan SE Satgas Percepatan Penanganan COvid-19 No. 12 Tahun 2021, No. 13 Tahun 2021 beserta Adendumnya dan SE Kemenhub No. 26 Tahun 2021, No. 34 tahun 2021 dan berlaku sejak diterbitkan hingga pemberitahuan selanjutnya.(jm)