Barometer.co.id-Jakarta. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan pemerintah mengikuti secara seksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurutnya, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR.
Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.
Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.
Selain isu RUU Perampasan Aset, ia juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Yusril menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun demikian, dia menekankan kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8) akan berlangsung damai dan berfokus pada dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok mengatakan dua tuntutan tersebut yakni segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/08/26).(ANTARA)
