Barometer.co.id-Manado. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan surat edaran terkait menurunnya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Laporan informasi kondisi kualitas udara yang merujuk pada data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 197 dengan kategori tidak sehat, demikian isi edaran yang ditandatangani Wagub Sulut Victor Mailangkay, di Manado, Jumat (16/10/26).
Surat edaran Nomor: 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes tersebut terkait dengan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat karhutla serta imbauan penggunaan masker di wilayah Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran disebutkan pengukuran kualitas udara tersebut dilakukan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA, di lokasi pemantauan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, tercatat nilai ISPU sebesar 197 dengan kategori tidak sehat.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan bahwa parameter partikulat halus PM2.5 mencapai nilai 197 dan PM10 mencapai nilai 109.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi risiko gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara, khususnya gangguan saluran pernapasan.
Peningkatan partikulat tersebut diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan, termasuk kejadian kebakaran di kawasan Gunung Lokon dan Gunung Klabat, yang perkembangan serta sebaran dampaknya perlu terus dipantau oleh instansi terkait.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan melindungi kesehatan masyarakat, diminta kepada kepala daerah bupati dan wali kota mengambil langkah-langkah penting.
Langkah-langkah tersebut meliputi meningkatkan pemantauan kualitas udara, mengimbau penggunaan masker, melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi, melindungi kelompok rentan dan memperkuat pelayanan kesehatan, serta memperkuat koordinasi penanganan karhutla.(ANTARA)
