Barometer.co.id-Tomohon. Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akan segera memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 25 ribu pekerja rentan di kota Tomohon. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Walikota Tomohon Carol Senduk, SH dalam pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu di Kantor Walikota Tomohon, Senin (21/6).
“Kami sangat berterima kasih pak walikota menerima kami melakukan pertemuan hari ini. Beliau juga sangat mendukung optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tomohon,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu.
Ia menambahkan, nantinya perusahaan yang akan mendaftar untuk proyek-proyek Jasa Konstruksi juga harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan. “Kita akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon agar nantinya para pemenang yang akan melakukan pencairan proyek harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mintje.(jm)