Barometer.co.id – Amurang. Terbitnya PP Nomor 94 yang ditandatangani oleh Presiden pada Agustus 2021 memberikan warna baru pada pendisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya sanksi yang diberikan tegas dan keras, terutama bagi yang malas masuk kantor.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minahasa Selatan (Minsel) Sonny Makaenas ketika dikonfirmasikan memastikan PP nomor 94 diterapkan. Bahkan dikatakannya absensi telah diperketat bagi seluruh PNS.


“Sesuai juga petunjuk Bupati, PP 94 wajib dijalankan. Termasuk pendisiplinan PNS terkait kehadiran di tempat kerja. Makanya kita sudah melakukan pengetatan, SKPD wajib memasukkan rekapan absensi,” tukas Makaenas.


Ketika dikonfirmasi absensi atau kehadiran salah satu mantan kepala dinas yang dikabarkan sudah lama tidak masuk kerja, dikatakannya telah mendapat perhatian. Bahkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan pada Bagian Ortal Setdakab.


“Kami sudah mendapat informasinya. Saat ini torang masih menunggu absensi dari Bagian Ortal sesuai unit kerja yang bersangkutan. Nanti kami berikan informasi kalau sudah ada hasilnya,” ucap Makaenas.


Sikap tegas terhadap disiplin PNS memang sangat diharapkan. Apalagi informasi juga banyak PNS malas masuk kantor dan hanya titip absen, sedangkan gaji jalan terus. Apalagi yang bertugas di Kelurahan dan Kecamatan serta sejumlah dinas.


“Harus ada penindakan tegas, karena itu sama saja korupsi. Silahkan cek, kantor-kantor kelurahan dan kecamatan. Apakah buka dan tutup sesuai waktu kantor. Cek juga kehadiran PNS di dalamnya. Pastinya kami juga salut atas sikap tegas yang katanya akan dilakukan Pemkab sesuai PP nomor 94,” papar tokoh masyarakat Minsel Wem Mononimbar.(jim)