Barometer.co.id – Amurang
Mulai tahun depan sesuai Surat Instruksi Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga kerja honorer atau kontrak di pemerintahan. Namun di Minahasa Selatan (Minsel) tidak serta akan langsung dilakukan penghapusan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Minsel Sonny Makaenas tahun 2023 tidak menutup kemungkinan rekrutmen tenaga kontrak atau di Minsel disebut Tenaga Harian Kontrak (THL) kembali dilakukan sesuai kebutuhan. Hal ini bukan berarti bertentangan dengan pemerintah pusat, namun justru mengikuti.
“Bila kita baca surat dari Kemen PAN RB bahwa penghentian rekrutmen pada November 2023. Dalam artian masih ada ruang sebelum itu kita melakukan perekrutan. Tapi memang akan benar-benar disesuaikan dengan hasil kajian kebutuhan,” tukas Makaenas.
Dia juga menegaskan Pemkab Minsel akan tetap mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Hanya saja tidak akan mendahului, karenanya rekrutmen tenaga kontrak untuk tahun depan masih sangat memungkinkan.
“Kita lihat saja kedepan bagaimana, tapi pastinya aturan akan kita ikuti. Saat ini kami juga sedang melakukan pendataan tenaga kontrak sesuai dari instruksi MenPAN RB. Kita masih menunggu hasilnya. Semoga dalam waktu dekat sudah ada,” terangnya.
Menyangkut peralihan dari tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), Makaenas tidak bersedia memberi tanggapan lebih. Hanya saja menurutnya hasil dari pendataan bisa saja dijadikan dasar volume penerimaan.
“Kita masih menunggu landasan aturan dan lainnya. Termasuk berapa banyak kesempatan mengikuti seleksi PNS dan P3K. Tapi kita sudah melakukan pendataan yang akan disampaikan ke Kementrian PAN RB. Karena memang perekrutannya masih dikelola pemerintah pusat,” kuncinya.(jim)