Barometer.co.id – Amurang
Keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) mengundang banyak kontroversi. Termasuk dari anggota DPRD Minsel, Orwin Tengor.
Dia mengecam keras lantaran Menaker tersebut sangat memberatkan bagi buruh atau pekerja. Apalagi dengan kondisi seperti sekarang, dimana perekonomian terpuruk akibat Covid dan banyak perusahaan mem-PHK tenaga kerjanya.
“Produk Permendagri tentang JHT sama saja negara tidak bertanggung jawab terhadap hasil dan keringat dari pekerja para pekerja. Perlu diingat bahwa JHT milik buruh bukannya pemerintah,” ungkap Tengor yang juga Ketua DPD Perindo Minsel.
Dimintakannya agar pemerintah dapat mereview kembali atas kebijakan yang justru memberatkan buruh tersebut. “JHT itu bukan hadiah dari pemerintah kepada buruh. Itu memang milik dan hak dari buruh. Bahkan ini hak buruh yang dititipkan kepada negara. Sehingga sangat rancu Perindag mengatur seperti ini,” sebut Tengor.
Lebih lanjut dia mengharapkan pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih ‘ramah’ pada buruh. “Pemerintah harusnya mencari solusi secara cepat agar buruh tidak selalu dikorbankan,” kuncinya.(jim)