Barometer, Manado-Sebanyak 1,7 juta nomor rekening pekerja yang telah diterima BPJS Ketenagakerjan (BPJamsostek) ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

“Dari 14,8 juta nomor rekening yang kami terima, ternyata ada 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi syarat seperti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020. Kemudian kepesertaannya sesudah bulan Juni, sehingga tidak bisa diteruskan,” kata Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di hotel Four Points Manado, Jumat (25/09).

Selain itu, pihaknya juga menemukan data tidak valid karena administrasi, seperti nama tidak cocok dan rekeningnya tutup. “Nah ini kita kembalikan lagi untuk diperbaiki. Dan sekarang kita sedang menunggu proses perbaikan,” katanya.

Ia mengatakan, ada juga perusahaan yang memasukan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. “Mungkin perusahaannya tidak mau repot, maka yang gajinya di bawah Rp5 juta dan mana yang di atas Rp5 juta, sehingga semuanya dimasukkan,” ujar Susanto seraya menambahkan, sesuai aturan, hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang berhak mendapatkan BSU ini.

Nama nomor rekening dengan nama peserta juga menurut Susanto harus sama. Jika tidak maka akan ditolak. “Di internal, kami melakukan cross check. Nomor rekening ini sama nggak dengan nama peserta. Kita cocokkan, dan ternyata banyak juga yang tidak sama. Mungkin ya, mungkin, peserta itu meminjam nomor rekeningnya kakanya atau saudaranya, nah itu tidak boleh. Ini yang harus diperbaiki,” jelas Susanto.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan. BSU tersebut diberikan dua kali, yakni masing-masing Rp1,2 juta sehingga total, pekerja menerima Rp2,4 juta.(jma)