Barometer, Manado-Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 11,8 juta nomor rekening (norek) tenaga kerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Data tersebut kami serahkan pada Selasa tanggal 15 September lalu,” ujar Susanto kepada wartawan di Manado, Jumat (25/09).
Ia mengatakan, data tersebut sudah melalui proses verifikasi, baik oleh perbankan maupun BPJamsostek sendiri, dan sudah memenuhi syarat seperti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 14 Tahun 2020. Dalam Permenaker tersebut disebutkan, tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
“Proses transfer kepada peserta yang telah lolos verifikasi saat ini sedang berproses. Sebab transfer memang dilakukan secara bertahap,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan. BSU tersebut diberikan dua kali, yakni masing-masing Rp1,2 juta sehingga tota, pekerja menerima RP2,4 juta.(jma)
- BMKG: Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan
- UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tampil di Bone Sompe Fair 2025
- Program Ecoeduwisata Mangrove, Hasil Kolaborasi Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Pemkot Makassar
- Makan Bergizi Gratis, Upaya Negara untuk Mencetak Generasi Sehat dan Cerdas
- Prabowo Lantik Lima Menteri Baru, Purbaya Gantikan Sri Mulyani