Amurang-Pelantikan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu harusnya diproses oleh Bawaslu. Menurut dosen FISIP Unsrat Dr Maxi Egeten apakah terbukti terjadi pelanggaran atau tidak, baru didapat setelah diproses. Bawaslu tidak boleh mengambil kesimpulan sebelum menggelar penyelidikan.”Sesuai UU kepala daerah yang maju di Pilkada tidak diperbolehkan melakukan pelantikan, pergeseran jabatan dan lainnya enam bulan sebelum pencoblosan. Nah Bupati Minsel kita ketahui bersama sudah mendaftar sebagai bakal calon gubernur maka seharusnya terkena UU tersebut. Menurut saya Bawaslu sudah seharusnya memproses dan menggelar penyelidikan. Nanti lewat serangkaian penyelidikan baru kemudian didapat kesimpulan apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” terang Egetan.Terkait sikap Bupati Minsel yang tetap melakukan pelantikan, menurut Egetan bisa saja dia berkelit belum ditetapkan sebagai calon atau peserta Pilgub Sulut. “Berkelit demikian bisa saja, tapi bagaimana kalau kemudian dia lolos menjadi calon. Sanksinya tegas, pencalonannya dapat dibatalkan. Inilah makanya menurut saya Bawaslu harus memproses, supaya tidak ada mis persepsi yang justru merugikan banyak pihak termasuk integritas mereka,” ungkap Egeten yang juga mantan Panwaslu Minsel.Menyangkut sikap Bawaslu yang seolah ‘membiarkan’ malah sampai terjadi polemik dikatakan dapat membahayakan. “Bisa saja masuk menjadi pelanggaran kode etik. Jadi harusnya Bawaslu mampu menunjukan integritas dengan tidak tebang pilih dan memproses semua dugaan pelanggaran yang terpenuhi unsur formil dan materiil,” kuncinya.(rn)
Egeten: Dugaan Pelanggaran Bupati Minsel Harusnya Diproses Bawaslu
17 September 2020 16:40