Diduga ‘Bermain’ E-KTP, Kadis Dukcapil Minsel Langgar UU Pilkada

Amurang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan (Minsel) diduga ‘bermain’ dengan E-KTP sehingga dapat menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dugaan tersebut berdasarkan postingan di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan chating di aplikasi WA. 

Pada isi chating WA mengungkap adanya team gorela yang ‘menguasai’ Dukcapil dalam rangka pengurusan E KTP. Sedangkan team gorela diduga masuk sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon. Bahkan ada yang diangkat menjadi panglima Dukcapil. Sehingga patut diduga melalui chatingan WA, ada kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. Bila benar, maka telah terjadi pelanggaran Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016. 

Ayat 1 dari UU nomor 10 pasal 71 tahun 2016 berisi Pejabat  negara,  pejabat  daerah,  pejabat aparatur  sipil negara,  anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Atas dugaan terjadinya pelanggaran, pihak berwenang dimintakan dapat melakukan pemeriksaan. Sebab dapat menjadi preseden buruk pelaksanaan Pilkada yang harusnya berjalan adil dan jujur.

“Postingan di Medsos yang memuat percakapan di WA perlu disikapi serius. Ada dua persoalan besar disitu, pertama menyangkut netralitas PNS dan institusi pemerintah serta UU Pilkada. Perlunya disikapi juga agar dapat terbuka secara lebar, apakah memang telah terjadi pelanggaran atau tidak. Sebab memang bila benar telah terjadi usaha curang demi pemenangan salah satu Paslon, ini adalah pelanggaran serius,” ujar pemerhati Minsel, John Senduk.

Lanjut dia juga mengatakan Disdukcapil sebagai intitusi vital dalam pelaksanaan Pilkada. Pelanggaran Pilkada paling berpeluang terjadi di Disdukcapil karena menyangkut data pemilih. “Harusnya ada penjagaan ketat agar tidak menjadi bahan permainan untuk menguntungkan salah satu Paslon. Karenanya kami minta diperiksa, terutama data-data kependudukan beberapa bulan kebelakang. Pembuatan E KTP juga sampai terjadi diskriminasi dalam artian Didukcapil harus benar-benar berdiri secara netral,” jelasnya.

Kepala dinas Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar.yang dikonfirmasi terkait isi postingan di Medsos tidak membantah. Namun menurutnya percakapan di grup WA seperti tersebar di Medsos sudah lama. Selain itu juga kalimat yang tercantum adalah bahasa gaul, sehingga tidak seperti makna aslinya.

“Kita pe tulisan juga itu masih wajar karena menyangkut pelayanan. Semua juga bisa jadi Panglima Dukcapil. Jadi ini cuma percakapan baku sedu menggunakan bahasa gaul. Tidak ada yang dimaksudkan sebagai kebijakan menguntungkan Paslon tertentu. Sekali lagi itu hanya bahasa gaul, bukan dimaksud sungguhan,” paparnya.

Sementara itu Bawaslu Minsel yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Namun diharapkan ‘wasit’ Pilkada ini segera mengambil tindakan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *