Barometer.co.id – Amurang. Entah karena adanya Pendemi Covid-19 atau faktor lainnya, kasus perceraian di Minahasa Selatan (Minsel) mengalami peningkatan. Sesuai data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sejak Januari hingga Juli sudah tercatat 66 perceraian.
Angka perceraian menjadi bertambah dengan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Amurang. Sebagaimana diketahui, untuk gugatan perceraian warga beragama Islam melalui PA. Dari data yang didapat PA telah menangani 34 perkara perceraian.
Bila ditotal, sampai pertengahan tahun ini sudah ada 100 kasus perceraian. Itu hanya yang telah tercatat di Disdikcapil dan PA Amurang. Belum lagi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Amurang yang belum dilaporkan ke Disdukcapil.
Angka 100 di Disdukcapil dan PA Amurang tahun ini terbilang tinggi. Pada tahun 2020 lalu hingga Desember tercatat total 86 kasus, sedangkan tahun ini sekarang sudah 66. Hal yang sama juga terjadi di PA Amurang, terjadi peningkatan hingga 50 persen.
“Data pencatatan perceraian awal tahun ini sampai bulan Juli tercatat 66 kasus. Bila dibandingkan jumlah tahun 2020 total 86 kasus. Jadi memang ada peningkatan bila dibadingkan semester pertama tahun lalu. Bila melihat trend yang terjadi, bukan tidak mungkin akan bertambah da melewati jumlah total tahun lalu,” Ujar Kepala Seksi (Kasi) Perkawinan Altje Ampouw.
Perceraian memang sulit dibendung. Menurut Ampow biasanya pasangan yang datang sudah pada putusan bulat untuk bercerai. Masing-masing sudah memegang ego dan sulit mengalah.
“Rata-rata alasan perceraian karena sudah tidak menemui kecocokan lagi antar pasangan. Selain itu juga masalah ekonomi turut melatari. Pasangan yang mengajukan perceraian sudah melupakan janji-janji saat pernikahan. Kami dari Capil hanya dapat memberikan saran, namun bila bersikeras akan lanjut ke Pengadilan untuk putusan. Bila sudah keluar surat putusan, kami akan mengeluarkan akte,” paparnya.
Sementara itu Jauharil Ulya SHI MSc Hakim PA Amurang mengatakan motif kasus perceraian yang ada selama ini didominasi oleh perselisihan dan pertengakaran terus menerus antara suami isteri. Pihak PA selalu berupaya melakukan mediasi sebelum mengambil keputusan.
“Meskipun ada yang berhasil dimediasi dan akhirnya mencabut gugatan, namun lebih banyak yang tetap pada pendiriannya untuk bercerai dan berakhir dengan perceraian. Biasanya pasangan yang datang memang sudah ada putusan sendiri. Makanya upaya mediasi banyak tidak berhasil mencegah perceraian,”sebut Ulya.
Untuk PA Amurang disebutkan total perkara yang masuk ke dari awal tahun 2021 sampai dengan akhir Juli 2021 ini sudah mencapai 80 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 46 perkara permohonan dan 34 perkara gugatan, yang mana seluruh perkara gugatan tersebut merupakan kasus perceraian.(jim)